UNSUR PIDANA (DELIK) DALAM PERJAJIAN KREDIT DI BANK
Oleh : ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. 1. Pendahuluan Dalam mengajukan permohonan kredit pada umumnya bank telah menentukan syarat dan ketentuan bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan kredit. Pada kenyataannya, permohonan kredit yang di ajukan oleh calon debitur tidak selalu di sertai dengan dokumen-dokumen yang benar. hal ini kerap dilakukan oleh calon debitur dengan tujuan agar permohonan kredit dapat terealisasi sesuai dengan plafon yang diinginkan. Dengan iktikad buruk, calon debitur memberikan dokumen-dokumen persyaratan permohonan kredit berdasarkan hal-hal yang tidak benar, palsu atau dimanipulasi. Tentu, hal ini sangat merugikan bagi pihak Kreditur/Bank. Contoh kasus terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, dunia perbankan digegerkan pembobolan pada sejumlah bank dengan modus pengajuan kredit. Pelaku pembobolan bank melalui kredit dengan modus pinjaman modal kerja, diduga dilakukan oleh dua ora...
Komentar
Posting Komentar