KEAHLIAN KAMI





Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi demikian ini sangat diperlukan kehadiran Pengacara yang akan memberikan solusi atas segala permasalahan hukum yang anda alami. Pelayanan jasa hukum secara professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum, jika apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Visi

Menjadi Penegak Keadilan yang andalan, sederhana dan tetap bernilai tinggi.

Misi


Melayani dengan Hati;

Mewujudkan pelayanan berintegritas:

Mewujudkan pelayanan secara profesional;

Mengedepankan pendekatan Undang-undang,

Kode etik Profesi dan kearifan lokal (local wisdom)

Dasar Pemikiran

Pada era globalisasi persaingan usaha atau bisnis sangat ketat. Peningkatan mutu dan kualitas dalam pengurusan bisnis sangat penting, baik kualitas manajemen maupun kualitas hukum. Urgensi kebutuhan hukum sebagai perangkat pendukung usaha sekaligus sebagai pelindung bagi setiap badan usaha pada segala aktivitas usaha. Untuk itu, “Pengacara Top 4.0” hadir dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas perusahaan Anda. Dengan cara mendamping setiap aktivitas usaha seperti menganalisis, menyiapkan, membenahi dan menyelesaikan segala aspek-aspek hukum atau segala permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha di perusahaan yang Anda pimpin.

Maksud Dan Tujuan

Memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum, apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Pengacara Top 4.0. Surabaya memberikan layanan secara litigasi dan non-litigasi.

Layanan Hukum Pengacara Top 4.0. Surabaya

Hukum Anak

Keberlakuan hukum Anak mempunyai kekhususan, corak dan karakter (lex spicialis) tersendiri dibandingkan hukum yang lainnya. Pengertian Hukum Anak adalah seperangkat hukum yang mengatur tentang hak-hak anak dan perlindungan anak secara menyeluruh baik dalam hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Konsep penegakan hukum anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak (the bast interests of the child).

Hukum Keluarga

Ruang lingkup hukum keluarga cukup luas, sedangkan keberlakuannya berdasarkan keyakinan atau agama yang bersangkutan. Oleh karena karakter masyarakat Indonesia adalah pluralis, maka Hukum keluarga di indonesia dibagi menjadi dua, pertama hukum keluarga berdasarkan kompilasi hukum Islam, berlaku bagi pemeluk agama Islam. Kedua, hukum keluarga yang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku bagi pemeluk selain agama Islam. Ruang lingkupnya adalah: Hukum Perkawinan, Hukum Perceraian, Hukum Harta Benda dalam Perkawinan, Hukum Kekuasaan Orang Tua dan Pengampuan serta Hukum Perwalian.

Hukum Waris

Hakikat hukum waris adalah seperangkat hukum yang mengatur tentang perpindahan hak dan kewajiban terhadap suatu benda atau barang disebabkan oleh kematian pewaris. Keberlakuan hukum waris di Indonesia sama seperti hukum keluarga. Pertama hukum waris berdasarkan kompilasi hukum Islam, berlaku bagi pemeluk agama Islam. Kedua, hukum waris yang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku bagi pemeluk selain agama Islam.

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian dapat dikelompokkan sebagai hukum perdata atau hukum privat. Hukum Perjanjian cukup luas dan rumit, sebagian besar gugatan perdata di pengadilan ditimbulkan dari sengketa perjanjian. Urgensi memahami hukum perjanjian sangat penting dalam menjalankan aktivitas orang perorangan maupun aktivitas badan hukum, karena penyebab lahirnya hubungan hukum di antaranya adalah adanya suatu perjanjian dengan pihak lain. Contoh hukum perjanjian: perjanjian jual beli (tanah, mobil dan lain-lain), perjanjian hibah, perjanjian pendirian bandan usaha atau perseroan, perjanjian utang piutang dan sebagainya.

Hukum Perbankan

Aktivitas perekonomian orang perorangan maupun aktivitas badan hukum tidak lepas dari layanan perbankan. Layanan jasa keuangan atau bank meliputi perkreditan, penyimpanan dan jasa lainnya. Dalam hubungan dengan dunia perbankan diperlukan kecermatan dengan pendekatan hukum perbankan, karena jika Anda tidak cermat dan teliti maka akan berakibat mengalami kerugian.

Hukum Kepailitan

Istilah pailit dapat diterjemahkan sebagai suatu keadaan di mana badan hukum mengalami gagal bayar utang yang telah jatuh tempo. Akibat kepailitan adalah semua kekayaan yang dipunyai debitur menjadi jaminan atas utang debitur kepada seluruh kreditur. Hukum Kepailitan mempunyai karakter khusus, sehingga dapat digunakan untuk strategi dalam menagih hutang terhadap korporasi yang bandel.

Hukum Investasi

Secara gramatikal arti kata investasi menurut KBBI (https://kbbi.web.id/investasi) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Instrumen hukum investasi tidak hanya terbatas pada hukum perdata tapi, juga masuk dalam ranah hukum publik dan hukum internasional. Oleh karena itu sangat penting untuk menggunakan konsultan hukum atau pengacara guna meminimalkan risiko.

Hukum Perseroan/Perusahaan

mengajukan gugatan derivatif, sengketa antar organ perseroan, pendampingan RUPS, dan lain-lain 

Rang lingkup Layanan “Pengacara Top 4.0 Surabaya” memberikan layanan secara litigasi dan non-litigasi:

Non litigasi meliputi :

Legal Advice

Kami memberikan layanan hukum berupa pendapat-pendapat hukum berbentuk nasihat-nasihat, baik secara lisan maupun tulisan terkait dengan permasalahan pada tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan;

Legal Drafting

Membuat, memeriksa, revisi dan menyempurnakan draf kontrak atau draf perjanjian-perjanjian, atau surat-surat yang mempunyai konsekuwensi hukum yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak-pihak lain;

Legal Audit

Kami akan menilai dan/atau memeriksa secara seksama dari segi hukum terhadap dokumen, perjanjian atau transaksi perusahaan, untuk memperoleh informasi fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan atau transaksi menurut hukum;

Legal Opinion

Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan akan di kaitkan dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi terkait kedudukan klien di hadapan hukum;

Somasi

Membuat teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan pihak lain yang dapat berakibat merugikan klien karena tidak terpenuhinya prestasi;

Negoisasi

Kami melakukan upaya secara maksimal untuk tercapainya sebuah kesepakatan. Dalam hal ini upaya tercapainya kesepakatan di luar Pengadilan;

Legal Investigasi


Meneliti, menyelidiki dan memeriksa untuk selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu obyek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahan suatu obyek menurut hukum.

Litigasi meliputi Perdata dan Pidana


Pidana:

  • Dalam penanganan perkara pidana kami dapat mendampingi dan membela hak-hak klien pada setiap tahapan mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan;
  • Membuat eksepsi atau bantahan, membuat pledoi dan kesimpulan untuk persidangan di pengadilan.

Perdata:

  • Dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di pengadilan;

  • Membuat dan mengajukan surat gugatan Wanprestasi, gugatan PMH, gugatan Pailit, gugatan rekonvensi, eksepsi, replik, duplik dan kesimpulan dan memeriksa saksi-saksi;

  • Mengajukan upaya hukum eksekusi demi kepentingan klien atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( In kracht van gewijs );

  • Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi atau bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak ada hubungan hukum dengan klien namun merugikan;

  • Melakukan upaya hukum pada tingkat banding, kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali (PK);

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN SOSIALISASI VISI MISI, PERCEPATAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN PUMUTAHIRAN KURIKULUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

UNSUR PIDANA (DELIK) DALAM PERJAJIAN KREDIT DI BANK