Postingan

KEGIATAN SOSIALISASI VISI MISI, PERCEPATAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN PUMUTAHIRAN KURIKULUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

Gambar
Agenda Kegiatan KEGIATAN SOSIALISASI VISI MISI, PERCEPATAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN PUMUTAHIRAN KURIKULUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA , di selenggarakan pada tanggal 30 Maret 2022 di HOTEL ALANA Surabaya. ATOK RAHMAD WINDARTO,S.H.,M.H ., turut hadir menjadi peserta. Acara dibuka pada pukul 08:30 oleh Rektor Uneversitas Bhayangkara Surabaya. Selanjutnya, merupakan acara inti tentang materi Pecepatan Jabatan Akademik Dosen disampaikan oleh Prof.Sajijono,S.H.,M.Hum., dan Prof. Khoirul Huda,S.H.,M.H.berlangsung kurang lebih sekitar 120 menit. Acara berlangsung secara hikmat namun tetap santai, hadir pula para pakar hukum nasional, di antaranya adalah Prof.Dr. Prasetijo Wijadi,S.H.,M.Hum., Dr. Yahman,S.H,M.H., Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H, Dr. A. Djoko Sumaryanto S.H., M.H, Dr. Jonaedi Effendi, S.Hi., M.H. dan Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H.A

UNSUR PIDANA (DELIK) DALAM PERJAJIAN KREDIT DI BANK

Gambar
Oleh : ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. 1. Pendahuluan         Dalam mengajukan permohonan kredit pada umumnya bank telah menentukan syarat dan ketentuan bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan kredit. Pada kenyataannya, permohonan kredit yang di ajukan oleh calon debitur tidak selalu di sertai dengan dokumen-dokumen yang benar. hal ini kerap dilakukan oleh calon debitur dengan tujuan agar permohonan kredit dapat terealisasi sesuai dengan plafon yang diinginkan. Dengan iktikad buruk, calon debitur memberikan dokumen-dokumen persyaratan permohonan kredit berdasarkan hal-hal yang tidak benar, palsu atau dimanipulasi. Tentu, hal ini sangat merugikan bagi pihak Kreditur/Bank.           Contoh kasus terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, dunia perbankan digegerkan pembobolan pada sejumlah bank dengan modus pengajuan kredit. Pelaku pembobolan bank melalui kredit dengan modus pinjaman modal kerja, diduga dilakukan oleh dua orang. Jumlah kerugian yang dialami oleh tujuh Bank senil
Gambar
PROBLEMATIKA HUKUM PANGAN BAGI USAHA KECIL RUMAHAN PRODUKSI PANGAN OLAHAN KEMASAN TIDAK BERLEBEL Oleh: Atok Rahmad Windarto I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Demi kedaulatan Pangan dan ketahanan Pangan di Indonesia, negara telah mengatur melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (selanjutnya disebut UU Pangan). Bertalian dengan ketahan Pangan dan kedaulatan Pangan yang mandiri, tentu tidak lepes dari Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Selanjutnya disebut UU UMKM) perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesem