ARTIKEL
Cara agar gugatan cerai tidak diterima oleh Hakim
Oleh: atok
Permasalahan rumah tangga memang rumit. Di sebagian permasalahan
rumah tangga ada pihak yang ingin cerai dan ada pihak yang tidak ingin
diceriakan. Biasanya, Pihak tidak ingin diceriakan mempunyai alasan ingin
mempertahankan rumah tangga demi Anak. karena Anak adalah korban dan anak merupakan
pihak yang paling dirugikan dari
perceraian. memang benar, mempertahankan keutuhan rumah tangga merupakan
prinsip utama dari rumah tangga yang samawa, jangan sampai karena emosi sesaat berdampak pada runtuhnya
ikatan rumah tangga yang akan merugikan bagi psikis dan psikologis anak.
Tapi pertanyaannya adalah apakah masih bisa mempertahankan
rumah tangga, jika salah satu pihak (suami/istri) sudah mengajukan gugatan
cerai ke pengadilan? Bukankah pada umumnya gugatan cerai pasti diputus cerai,
apa bila suami-istri tidak dapat didamaikan lagi. Memang benar, pada umumnya gugatan cerai
diputus “cerai” oleh pengadilan. Bahkan
hampir keseluruhan gugatan cerai “dikabulkan” oleh pengadilan, baik di
pengadilan Negeri (bagi non Muslim) maupun di Pengadilan agama (bagi Muslim).
atok dan rekan mempunyai beberapa pengalaman dan berhasil menggagalkan
gugatan cerai (gugatan tidak dapat diterima), gugatan cerai bisa saja diputus “tidak dapat
di terima” oleh Hakim. Banyak alasan mengapa gugatan tidak dapat diterima oleh
pengadilan, salah satu alasannya adalah karena gugatan mengandung cacat formal.
Jadi jangan takut dan bingung ketika Anda mendapat gugatan dari pengadilan,
walaupun lawan Anda (suami/Istri) mengajukan gugatannya menggunakan jasa Pengacara atau Lawyer. Anda
masih mempunyai peluang besar untuk mempertahankan rumah tangga, hadapilah
dengan tenang, santai dan teliti. Jika Anda tidak ingin menggunakan jasa
Pengacara, maka kami menganjurkan untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Periksa surat kuasa lawan jika lawan menggunakan jasa pengacara;
2. Periksa kewenangan pengadilan;
3. Periksalah alasan-alasan mengapa lawan mengajukan gugatan cerai; dan
4. Periksalah saksi-saksi yang di ajukan oleh lawan.
Memeriksa surat kuasa lawan jika lawan menggunakan jasa pengacara
Seorang pengacara untuk dapat tampil di persidangan harus
mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa yang pada umumnya disebut surat kuasa
khusus. Syarat sah dan formulasi Serat kuasa khusus harus berdasarkan ketentuan
SEMA nomor 6 Tahun 1996 , tanggal 14
Oktober 1996. Menurut M. Yahya Harahap (2015;15) menyatakan:
Syarat surat kuasa khusus yang sah adalah sebagaimana yang
disebut dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1996, yaitu:
ü Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
ü Menyebutkan kompetensi relatif;
ü Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak; dan
ü Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Syarat ini bersifat kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu
syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.
Jika Anda mendapati surat kuasa khusus yang demikian ini,
buatlah penolakan di hadapan majelis hakim karena gugatan penggugat tidak sah
dan mengandung cacat formal.
Periksa kewenangan pengadilan
Kewenangan pengadilan terbagi menjadi dua
jenis, pada umumnya disebut kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Dalam
hal gugatan cerai, biasanya terdapat kesalahan dalam menentukan kompetensi
relatif( misal: wilayah pengadilan Agama Sidoarjo atau wilayah pengadilan
Mojokerto). Dalam hal ini, untuk menentukan wilayah pengadilan agama mana dalam
mengajukan gugatan adalah berdasarkan kedudukan pihak Istri. Jadi Anda dapat
memeriksa apakah gugatan itu sudah sesuai dengan kedudukan pihak istri atau
tidak. Misalnya: istri berkedudukan di Sidoarjo tapi, gugatan ditujukan ke
pengadilan agama Mojokerto, maka gugatan
itu disebut cacat formal berakibat gugatan tidak dapat diterima. Terkait
kompetensi relatif dan Kompetensi
absolut pengadilan akan kita bahas pada artikel yang berikutnya.
Dasar hukum gugatan cerai terdapat pada Pasal
19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan
dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (berlaku bagi Umat Islam) mengatur tentang alasan-alasan
perceraian.
Adapun alasan-alasan perceraian dalam artikel
ini akan kami ringkas agar Anda mudah memahaminya. Alasan-alasan cerai menurut
hukum adalah:
· Pemabuk, zina, pemadat dan penjudi yang tidak dapat disembuhkan;
· Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 Tahun berturut turut tanpa alasan yang sah;
· Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
· Antara suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus;
· Suami melanggar tahlik-talak; dan
· Peralihan agama menyebabkan terjadinya tidak rukun.
Sebagian besar lawan dalam membuat alasan-alasan gugatan cerai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan antara alasan dan dasar hukum saling bertentangan. Jika Anda mengalami hal yang demikian ini, maka bantahlah secara tertulis dan ungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.
Periksalah saksi-saksi yang di ajukan oleh
lawan
Saksi yang dapat diajukan di muka pengadilan adalah saksi yang sesuai dengan ketentuan hukum. pengertian saksi menurut hukum adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan atau menyaksikan secara langsung dengan Panca Indranya sendiri. Dalam perkara cerai pada umumnya orang yang dapat melihat, mendengar dan merasakan atau menyaksikan secara langsung dengan Panca Indranya sendiri adalah keluarga atau kerabat para pihak. Jadi jika saksi yang diajukan lawan tidak Anda kenal atau orang lain bukan sanak saudara maka Saksi tersebut harus Anda tolak, karena berpotensi besar bahwa saksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Demikian, semoga bermanfaat dan apa bila ada
pertanyaan yang berkaitan dengan artikel di atas dapat di tanyakan dalam kolom
di bawah ini.
Komentar
Posting Komentar