ARTIKEL







Cara agar gugatan cerai tidak diterima oleh Hakim

Oleh: atok

Permasalahan rumah tangga memang rumit. Di sebagian permasalahan rumah tangga ada pihak yang ingin cerai dan ada pihak yang tidak ingin diceriakan. Biasanya, Pihak tidak ingin diceriakan mempunyai alasan ingin mempertahankan rumah tangga demi Anak. karena Anak adalah korban dan anak merupakan pihak yang paling dirugikan  dari perceraian. memang benar, mempertahankan keutuhan rumah tangga merupakan prinsip utama dari rumah tangga yang samawa, jangan sampai  karena emosi sesaat berdampak pada runtuhnya ikatan rumah tangga yang akan merugikan bagi psikis dan psikologis anak.

Tapi pertanyaannya adalah apakah masih bisa mempertahankan rumah tangga, jika salah satu pihak (suami/istri) sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan? Bukankah pada umumnya gugatan cerai pasti diputus cerai, apa bila suami-istri tidak dapat didamaikan lagi.  Memang benar, pada umumnya gugatan cerai diputus “cerai” oleh pengadilan.  Bahkan hampir keseluruhan gugatan cerai “dikabulkan” oleh pengadilan, baik di pengadilan Negeri (bagi non Muslim) maupun di Pengadilan agama (bagi Muslim).

atok dan rekan mempunyai beberapa pengalaman dan berhasil menggagalkan gugatan cerai (gugatan tidak dapat diterima),  gugatan cerai bisa saja diputus “tidak dapat di terima” oleh Hakim. Banyak alasan mengapa gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan, salah satu alasannya adalah karena gugatan mengandung cacat formal. Jadi jangan takut dan bingung ketika Anda mendapat gugatan dari pengadilan, walaupun lawan Anda (suami/Istri) mengajukan gugatannya  menggunakan jasa Pengacara atau Lawyer. Anda masih mempunyai peluang besar untuk mempertahankan rumah tangga, hadapilah dengan tenang, santai dan teliti. Jika Anda tidak ingin menggunakan jasa Pengacara, maka kami menganjurkan untuk melakukan hal-hal berikut ini:

1.    Periksa surat kuasa lawan jika lawan menggunakan jasa pengacara;

2. Periksa kewenangan pengadilan;

3. Periksalah alasan-alasan mengapa lawan mengajukan gugatan cerai; dan

4. Periksalah saksi-saksi yang di ajukan oleh lawan.


Memeriksa surat kuasa lawan jika lawan menggunakan jasa pengacara

Seorang pengacara untuk dapat tampil di persidangan harus mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa yang pada umumnya disebut surat kuasa khusus. Syarat sah dan formulasi Serat kuasa khusus harus berdasarkan ketentuan SEMA nomor  6 Tahun 1996 , tanggal 14 Oktober 1996. Menurut M. Yahya Harahap (2015;15) menyatakan:

Syarat surat kuasa khusus yang sah adalah sebagaimana yang disebut dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1996, yaitu:

ü  Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;

ü  Menyebutkan kompetensi relatif;

ü  Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak; dan

ü  Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Syarat ini bersifat kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.

Jika Anda mendapati surat kuasa khusus yang demikian ini, buatlah penolakan di hadapan majelis hakim karena gugatan penggugat tidak sah dan mengandung cacat formal.

Periksa kewenangan pengadilan

Kewenangan pengadilan terbagi menjadi dua jenis, pada umumnya disebut kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Dalam hal gugatan cerai, biasanya terdapat kesalahan dalam menentukan kompetensi relatif( misal: wilayah pengadilan Agama Sidoarjo atau wilayah pengadilan Mojokerto). Dalam hal ini, untuk menentukan wilayah pengadilan agama mana dalam mengajukan gugatan adalah berdasarkan kedudukan pihak Istri. Jadi Anda dapat memeriksa apakah gugatan itu sudah sesuai dengan kedudukan pihak istri atau tidak. Misalnya: istri berkedudukan di Sidoarjo tapi, gugatan ditujukan ke pengadilan agama Mojokerto, maka  gugatan itu disebut cacat formal berakibat gugatan tidak dapat diterima. Terkait kompetensi  relatif dan Kompetensi absolut pengadilan akan kita bahas pada artikel yang berikutnya.

 Periksalah alasan-alasan mengapa lawan mengajukan gugatan cerai

Dasar hukum gugatan cerai terdapat pada Pasal 19 Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (berlaku bagi Umat Islam) mengatur tentang alasan-alasan perceraian.

Adapun alasan-alasan perceraian dalam artikel ini akan kami ringkas agar Anda mudah memahaminya. Alasan-alasan cerai menurut hukum adalah:

·        Pemabuk, zina, pemadat dan penjudi yang tidak dapat disembuhkan;

·        Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 Tahun berturut turut tanpa alasan yang sah;

·        Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;

·        Antara suami istri terjadi perselisihan  dan pertengkaran terus menerus;

·        Suami melanggar tahlik-talak; dan

·        Peralihan agama menyebabkan terjadinya tidak rukun.

Sebagian besar lawan dalam membuat alasan-alasan gugatan cerai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan antara alasan dan dasar hukum saling bertentangan. Jika Anda mengalami hal yang demikian ini, maka bantahlah secara tertulis dan ungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.

Periksalah saksi-saksi yang di ajukan oleh lawan

Saksi yang dapat diajukan di muka pengadilan adalah saksi yang sesuai dengan ketentuan hukum.  pengertian saksi menurut hukum adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan atau menyaksikan secara langsung dengan Panca Indranya sendiri. Dalam perkara cerai pada umumnya orang yang dapat melihat, mendengar dan merasakan atau menyaksikan secara langsung dengan Panca Indranya sendiri adalah keluarga atau kerabat para pihak. Jadi jika saksi yang diajukan lawan tidak Anda kenal atau orang lain bukan sanak saudara maka Saksi tersebut harus Anda tolak, karena berpotensi besar bahwa saksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Demikian, semoga bermanfaat dan apa bila ada pertanyaan yang berkaitan dengan artikel di atas dapat di tanyakan dalam kolom di bawah ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN SOSIALISASI VISI MISI, PERCEPATAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN PUMUTAHIRAN KURIKULUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

UNSUR PIDANA (DELIK) DALAM PERJAJIAN KREDIT DI BANK